Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan belum saatnya lembaga antirasuah mengambil alih kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Setyo menegaskan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal.
KPK memilih membiarkan proses hukum tersebut berjalan sembari menunggu pendalaman barang bukti serta dokumen terkait.
“Prosesnya masih awal dan masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan,” ujar Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Wacana pengambilalihan kasus ini muncul setelah Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menilai KPK perlu turun tangan guna memastikan objektivitas penanganan kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih perkara sesuai undang-undang.
Namun, ia menekankan bahwa saat ini fokus KPK lebih diarahkan pada fungsi pengawasan atau supervisi terhadap penanganan kasus yang sedang berjalan.
Setyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permintaan supervisi secara lisan.
Ia menjelaskan bahwa wewenang supervisi tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pimpinan KPK akan segera membahas langkah tindak lanjut setelah menerima permohonan supervisi secara tertulis sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.







