News

Imigrasi Cegah Febrie Ardiansyah dan Don Ritto Bepergian ke Luar Negeri

19
×

Imigrasi Cegah Febrie Ardiansyah dan Don Ritto Bepergian ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
b367a2db49c5b1b124f59f8b931dfbf3.jpg
b367a2db49c5b1b124f59f8b931dfbf3.jpg

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada Minggu (12/7/2026).

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, langkah hukum ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko.

Pihak imigrasi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan aparat penegak hukum yang telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam Marantoko.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang telah dilimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman bagi tersangka dalam perkara ini mencakup pidana penjara maksimal seumur hidup sesuai dengan regulasi yang mengatur tindak pidana korupsi di tanah air.

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

Proses hukum lanjutan akan mengikuti prosedur penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Status cegah tangkal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap para tersangka selama masa penyidikan berlangsung agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kejaksaan Agung diharapkan segera memproses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan agar kasus dugaan korupsi PT Asabri ini dapat segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Masyarakat memantau perkembangan kasus ini mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi penegak hukum sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.