Berita

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

18
×

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Sebarkan artikel ini
kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-eks-wakil-kepala-bgn-lodewyk
kejagung siap hadapi gugatan praperadilan eks wakil kepala bgn lodewyk

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan tanggapan atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Lodewyk maupun tim penasihat hukumnya.

“Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).

Terkait langkah hukum tersebut, Anang menambahkan bahwa pihak Kejagung tetap menghormati upaya praperadilan yang ditempuh Lodewyk. Menurutnya, pengajuan keberatan merupakan hak konstitusional bagi setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

“Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan,” tuturnya.

Lodewyk Pusung tercatat resmi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan data yang terpantau pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per Kamis (2/7), perkara tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Dalam berkas petitumnya, Lodewyk menilai tindakan penyidik Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka hingga melakukan penahanan terhadap dirinya sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Ia beranggapan seluruh proses tersebut tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Atas dasar itulah, Lodewyk memohon kepada Majelis Hakim Praperadilan agar menyatakan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan Agung-mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan-tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rencananya, rangkaian persidangan perdana atas gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai berlangsung pada Senin (13/7) mendatang.