Berita

Komdigi Ancam Blokir Strava dan 24 PSE Akibat Belum Melakukan Pendaftaran

26
×

Komdigi Ancam Blokir Strava dan 24 PSE Akibat Belum Melakukan Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
strava-dan-24-pse-belum-registrasi,-terancam-diblokir-komdigi
strava dan 24 pse belum registrasi, terancam diblokir komdigi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir akses layanan terhadap 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sanksi tegas tersebut akan dijatuhkan apabila mereka tidak segera memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang ditetapkan pada Jumat (3/7).

Sebanyak 25 PSE tersebut mengelola 57 sistem elektronik, yang mencakup berbagai situs web maupun aplikasi. Salah satu entitas yang masuk dalam daftar tersebut adalah aplikasi pelacak kebugaran populer, Strava.

Kelompok PSE yang belum menyelesaikan kewajiban registrasi ini terdiri dari 15 penyelenggara asing serta 10 penyelenggara domestik. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Afriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi agar seluruh pihak terkait segera merampungkan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Teguh menegaskan, jika hingga tenggat waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, kementerian akan mengambil langkah tegas. Tindakan yang disiapkan meliputi pemberian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.

Hal itu disampaikan Teguh melalui keterangan resminya pada Jumat (3/7).

Menurutnya, kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE, baik asing maupun domestik, untuk melakukan pendaftaran sistem elektroniknya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 4.

Berikut adalah daftar 25 PSE yang belum mendaftar dan terancam sanksi pemblokiran:

  1. Accor S.A
  2. Ana Holdings Inc.
  3. Archipelago International Indonesia
  4. Aryaduta Hotels Group
  5. Banyan Tree Holdings Limited
  6. Barcelo Hotel Group
  7. Best Western International, Inc.
  8. Design Hotels GmbH
  9. DMM.com LLC
  10. Ennismore Holdings Limited
  11. Hotel Indonesia Group (HIG)
  12. Kodland PTE. Ltd.
  13. PT Ayo Indonesia Maju
  14. PT Clarindotama Perdana
  15. PT Kencana Graha Optima
  16. PT Lestari Jaya Indah
  17. Qantas Airways Limited
  18. Qatar Airways Group, Q.C.S.C
  19. SIX CONTINENTS HOTEL, INC.
  20. Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
  21. Stimulver Pvt. Ltd.
  22. Strava Inc
  23. Tauzia Hotel Management
  24. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  25. WorldHotels, GmbH

Bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis, Komdigi membuka ruang koordinasi. Mereka diminta untuk mengirimkan tanggapan resmi melalui email dengan menjelaskan hambatan yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar sistem.

Selain itu, Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi secara mandiri tanpa harus menunggu surat pemberitahuan.

Teguh menjelaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan langkah krusial dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui registrasi ini, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Ia menambahkan, hal tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah.