Berita

Awkarin Serahkan Uang Saku Rp10 Juta kepada Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

21
×

Awkarin Serahkan Uang Saku Rp10 Juta kepada Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

Sebarkan artikel ini
awkarin-kembalikan-uang-saku-rp10-juta-di-kasus-hanania-travel
awkarin kembalikan uang saku rp10 juta di kasus hanania travel

Jakarta – Selebgram Karin Novilda atau yang akrab disapa Awkarin menyerahkan uang saku senilai Rp10 juta kepada penyidik Polda Metro Jaya. Uang tersebut merupakan dana yang sebelumnya ia terima dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Pengembalian uang dilakukan saat Karin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel, Senin (29/6).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan.

“Saksi menyerahkan uang saku sebesar Rp10.000.000 yang diterima kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ungkap Andaru kepada wartawan, Selasa (30/6).

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB, penyidik melayangkan 33 pertanyaan kepada Karin. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan materi mendalam terkait pemeriksaan tersebut.

“Pada pukul 16.30 WIB sampai 19.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan saksi KN (Awkarin) sebanyak 33 pertanyaan,” jelasnya.

Langkah pengembalian uang ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Awkarin, Artahsasta. Ia membenarkan bahwa kliennya sempat menerima uang saku dari Hanania Travel, namun ia menegaskan dana tersebut telah diserahkan kembali kepada kepolisian.

“Kami tegaskan juga memang pada faktanya klien kami menerima uang saku. Dan pada kesempatan hari ini, pemeriksaan hari ini, klien kami telah memberikan kembali, mengembalikan uang saku, gitu ya, kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, begitu,” tutur Artahsasta usai pemeriksaan, Senin.

Kasus ini telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka. Saat ini, Farhan telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terungkap fakta bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah tidak dipergunakan untuk membiayai perjalanan umrah. Uang tersebut justru dialokasikan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi serta membayar sejumlah influencer guna mempromosikan paket umrah tersebut.