Ekonomi

Gojek dan Grab Batasi Komisi 8%, Maxim Tunggu Terbitnya Perpres

34
×

Gojek dan Grab Batasi Komisi 8%, Maxim Tunggu Terbitnya Perpres

Sebarkan artikel ini
474a13e0df4d31691a493caf66682ecc.jpg
474a13e0df4d31691a493caf66682ecc.jpg

Jakarta – Implementasi kebijakan pemangkasan komisi aplikator transportasi daring menjadi maksimal 8 persen mulai menemui titik terang. Dua pemain besar industri ride-hailing, Gojek dan Grab, secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan ketentuan tersebut bagi mitra pengemudi roda dua mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan perlunya efisiensi potongan pendapatan bagi mitra pengemudi ojek online. Arahan tersebut rencananya akan dituangkan secara formal dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, mengonfirmasi bahwa Gojek Indonesia akan mulai memberlakukan potongan 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang atau GoRide. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Senada dengan Gojek, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan komitmen serupa untuk layanan GrabBike. Pihaknya memastikan kebijakan penyesuaian biaya potongan tersebut akan berlaku efektif secara serentak mulai awal Juli mendatang.

Di sisi lain, respons berbeda ditunjukkan oleh Maxim Indonesia. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dirhamsyah menjelaskan bahwa Maxim menghormati setiap usulan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem bisnis transportasi daring secara keseluruhan.

Menurut Dirhamsyah, skema komisi yang diterapkan Maxim saat ini sudah bersifat kompetitif dan memberikan peluang penghasilan yang layak bagi mitra. Perusahaan tetap berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku sambil memastikan layanan tetap terjangkau bagi konsumen.

Selain itu, Maxim terus berupaya menyediakan perlindungan inklusif bagi mitra, salah satunya melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Program ini memberikan santunan bagi mitra yang mengalami kecelakaan saat bertugas, serta kolaborasi berkelanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.

Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia memberikan desakan tegas kepada aplikator lain, termasuk Maxim dan inDrive, untuk segera mengikuti langkah Gojek dan Grab. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, meminta agar seluruh perusahaan aplikasi mematuhi batas potongan 8 persen tanpa terkecuali.

Garda Indonesia telah menyiapkan infrastruktur pengawasan digital untuk memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Masyarakat dan pengemudi dapat mengajukan pengaduan melalui situs resmi asosiasi jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi yang ditetapkan.

Igun menegaskan, setiap temuan ketidaksesuaian akan dilaporkan langsung kepada pihak regulator, kementerian teknis terkait, hingga DPR. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo dapat berjalan efektif demi melindungi pendapatan mitra pengemudi di seluruh wilayah operasional.