Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Tersangka utama, Taufik Hidayat (30), kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga berlangsung selama satu setengah tahun terakhir.
Penyidik saat ini tidak hanya fokus pada kronologi penganiayaan terhadap YTR, melainkan juga membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan adanya korban lain. Langkah ini diambil setelah muncul berbagai informasi di media sosial dari masyarakat yang mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa dari tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini secara komprehensif. Satgas tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Taufik membantah beberapa tuduhan spesifik terkait metode penganiayaan. Ia menepis dugaan bahwa dirinya mencungkil mata korban, namun mengakui telah memukul korban secara berulang menggunakan helm hingga menyebabkan cedera fatal. Taufik juga mengklaim bahwa korban bersamanya selama satu setengah tahun, bukan tiga tahun sebagaimana dugaan awal, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Fakta medis menunjukkan kondisi korban sangat memprihatinkan akibat luka berat yang diderita. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, di mana mata kanan korban terpaksa diangkat akibat infeksi berat. Dokter forensik sebelumnya menemukan kejanggalan pada luka korban yang tidak sesuai dengan karakteristik kecelakaan lalu lintas, meskipun pelaku sempat berupaya mengelabui pihak rumah sakit dengan dalih korban mengalami kecelakaan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka, termasuk helm berwarna hitam yang retak, pakaian, dokumen, hingga perlengkapan medis berupa infus bekas. Barang-barang tersebut kini diperiksa lebih lanjut sebagai bukti pendukung tindakan kekerasan sistematis yang dilakukan pelaku.
Penangkapan Taufik sendiri dilakukan setelah ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berhasil diamankan di wilayah Majalaya tanpa perlawanan setelah ia menghubungi mantan atasannya, Dadang Ahyar Ismail, untuk meminta saran. Atas saran tersebut, tersangka akhirnya setuju untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Dadang Ahyar Ismail menolak untuk menerima imbalan uang yang sempat dijanjikan oleh pihak tertentu bagi mereka yang membantu penangkapan tersangka. Ia justru menyarankan agar dana tersebut diberikan sepenuhnya kepada korban untuk membantu proses pemulihan medis yang panjang.
Kasus ini kini mendapat atensi luas dari berbagai pihak, termasuk legislatif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Hal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal, baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.







