News

Kejari Jaksel Jadwalkan Pelimpahan Tahap Dua Roy Suryo dan dr Tifa

18
×

Kejari Jaksel Jadwalkan Pelimpahan Tahap Dua Roy Suryo dan dr Tifa

Sebarkan artikel ini
e7a1121066cf8487fb6caf8201fd7e39.jpg
e7a1121066cf8487fb6caf8201fd7e39.jpg

Jakarta – Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa. Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kepolisian saat ini tengah mematangkan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses pemindahan kedua tersangka yang sebelumnya menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.

Menurut Budi, Roy Suryo dan dr Tifa rencananya akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (20/6) malam. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan administratif sebelum keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan keesokan harinya.

Proses pelimpahan ke pihak kejaksaan akan dilakukan pada Senin pagi pukul 09.00 WIB. Pihak penyidik dijadwalkan membawa kedua tersangka secara bersama-sama dari Mapolda Metro Jaya menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum tahap dua.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut resmi dari penyidikan yang telah dilakukan kepolisian atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Kasus ini menyeret kedua tokoh tersebut setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara mereka telah lengkap atau P21.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah status kelengkapan berkas perkara diterbitkan oleh pihak kejaksaan.

Namun, pasca penangkapan, kedua tersangka sempat dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Hal tersebut memaksa kepolisian untuk melakukan penahanan sementara dengan menempatkan keduanya di RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik terus memantau perkembangan kesehatan tersangka sembari memastikan seluruh prosedur hukum tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit menjadi kunci utama agar proses pemindahan tersangka dari ruang perawatan menuju rutan dapat berjalan aman dan sesuai standar operasional prosedur kepolisian.

Dengan dilakukannya tahap dua ini, tanggung jawab atas penanganan perkara tersebut akan beralih sepenuhnya dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan. Langkah ini sekaligus menandai bahwa kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu tersebut akan segera memasuki babak persidangan di pengadilan, menyusul selesainya seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.