Jakarta – Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini tengah mematangkan proses divestasi tambahan saham sebesar 12 persen. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari persyaratan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga tahun 2061.
Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan rancangan perjanjian divestasi tersebut kepada pemerintah. Saat ini, draf tersebut sedang dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Menurut Tony, divestasi sebesar 12 persen merupakan komitmen yang telah disepakati dalam skema perpanjangan IUPK. Salah satu ketentuan dalam penerbitan izin tersebut adalah adanya perjanjian transfer saham yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2041.
Dia menegaskan bahwa proses penyusunan perjanjian masih berjalan sesuai prosedur. Freeport telah menyampaikan draf kepada pemerintah dan kini menunggu evaluasi serta pembahasan teknis berikutnya.
Rencana divestasi tambahan ini menjadi poin krusial dalam negosiasi perpanjangan izin operasi perusahaan di Indonesia. Pemerintah sebelumnya menetapkan target tambahan kepemilikan minimal 10 persen, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam perjalanannya, Indonesia berhasil mendapatkan komitmen divestasi yang lebih besar, yakni mencapai 12 persen. Kesepakatan ini tercapai setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara pemerintah Indonesia dan pihak Freeport-McMoRan di Amerika Serikat.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya mengungkapkan bahwa Freeport telah menyetujui pelepasan tambahan 12 persen saham kepada pihak Indonesia. Kesepakatan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perpanjangan izin operasi perusahaan.
Jika proses divestasi ini rampung, kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia diproyeksikan akan meningkat secara signifikan. Porsi saham pemerintah akan bertambah dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041.
Selain menambah porsi kepemilikan nasional, pemerintah juga berencana mengalokasikan sebagian saham hasil divestasi tersebut kepada badan usaha milik daerah di Papua. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah.
Pemerintah menilai bahwa kepastian perpanjangan izin operasi serta penyelesaian divestasi merupakan faktor vital. Hal ini dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan investasi serta memastikan kelancaran eksplorasi tambang bawah tanah Freeport yang memerlukan perencanaan pengembangan jangka panjang.
Dengan adanya kepastian hukum melalui skema IUPK hingga 2061, diharapkan operasional perusahaan dapat berjalan stabil. Sinergi antara pemerintah dan perusahaan diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara serta pengembangan sektor pertambangan nasional ke depan.







