Padang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menyatakan BSN masih berstatus anggota dewan aktif meski tengah menjalani proses hukum dan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan status keanggotaan BSN belum bisa diubah karena saat ini belum ada ketentuan hukum yang mewajibkan pemberhentian sementara.
Menurut Bakri, proses pemberhentian baru dapat ditempuh setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa di pengadilan.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Bakri di Padang, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan BSN oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi tersebut juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Bakri menegaskan DPRD tidak bisa serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Ia menambahkan, seluruh tahapan harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.
Jika usulan pemberhentian sementara nantinya disetujui, Bakri memastikan akan ada penyesuaian terhadap hak keuangan yang diterima BSN.
Meski begitu, beberapa hak dasar seperti gaji pokok tetap akan diberikan sesuai regulasi.
Terkait upaya pencarian BSN sebelum penangkapan, Bakri menyebut pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan melalui fraksi.
Namun, ia mengakui lembaga legislatif memiliki keterbatasan kewenangan untuk melacak keberadaan anggota dewan yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” jelasnya.
BK DPRD Sumbar juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bakri menegaskan, tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







