Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk secara resmi mengumumkan rencana pengambilalihan mayoritas saham PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII). Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian struktur konglomerasi keuangan di bawah naungan grup Maybank yang beroperasi di Tanah Air.
Rencana akuisisi tersebut telah diumumkan secara terbuka melalui surat kabar pada 15 Juni 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Maybank Indonesia berencana mengambil alih 51 persen saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam AEII.
Secara rinci, transaksi ini melibatkan pembelian 191,25 juta saham kelas A dan 790,14 juta saham kelas B. Seluruh saham tersebut saat ini dimiliki oleh Etiqa International Holdings Sdn. Bhd. Melalui skema pembelian ini, Maybank Indonesia diproyeksikan akan menjadi pemegang saham pengendali baru di PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.
Manajemen Maybank Indonesia menyatakan bahwa langkah korporasi ini merupakan bagian dari proses reorganisasi internal grup. Proses tersebut dijalankan sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30 Tahun 2024 mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Reorganisasi ini dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan grup Maybank terhadap regulasi terbaru mengenai pengelolaan konglomerasi keuangan di Indonesia. Integrasi bisnis jasa keuangan antara sektor perbankan dan asuransi diharapkan dapat menjadi lebih solid pasca-transaksi ini.
Meski rencana tersebut telah diumumkan, eksekusi final dari transaksi masih bergantung pada sejumlah syarat formal. Pihak manajemen menekankan bahwa realisasi akuisisi masih menunggu persetujuan resmi dari OJK. Selain itu, diperlukan pula restu dari para pemegang saham Maybank Indonesia serta pemegang saham AEII.
Terkait prosedur kepatuhan, pihak perusahaan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak berkepentingan, termasuk para kreditur AEII, untuk memberikan tanggapan. Kreditur yang merasa keberatan atas rencana pengambilalihan tersebut diperbolehkan mengajukan keberatan secara tertulis kepada manajemen AEII.
Masa pengajuan keberatan tersebut berlaku selama 14 hari kalender terhitung sejak pengumuman resmi diterbitkan. Dalam surat keberatan tersebut, pihak yang bersangkutan diwajibkan menyertakan alasan yang jelas beserta dokumen pendukung yang relevan untuk ditinjau oleh perusahaan.
Lebih lanjut, manajemen Maybank Indonesia menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak material yang signifikan bagi perusahaan. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan akan tetap berjalan normal seperti sediakala.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu (17/6/2026), ditegaskan bahwa fakta material yang diungkapkan kepada publik tidak mengganggu stabilitas bisnis perseroan. Langkah ini dipandang murni sebagai upaya penyesuaian struktur internal grup untuk memenuhi ketentuan regulasi di sektor keuangan Indonesia.







