Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun anggaran 2027. Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Rabu (17/6).
Ivan menjelaskan bahwa kebutuhan total anggaran yang diperlukan oleh lembaga tersebut untuk tahun 2027 mencapai Rp 769,8 miliar. Namun, berdasarkan surat bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif yang ditetapkan untuk PPATK saat ini hanya sebesar Rp 253,3 miliar.
Dalam forum rapat tersebut, Ivan berharap agar usulan tambahan anggaran senilai Rp 516,4 miliar tersebut dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Menurutnya, alokasi dana tambahan ini sangat krusial untuk menunjang efektivitas program kerja PPATK ke depan.
Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program utama. Pertama, program dukungan manajemen internal yang membutuhkan biaya sebesar Rp 106,1 miliar. Dana ini mencakup pengelolaan manajemen internal, biaya operasional perkantoran, serta belanja pegawai.
Untuk operasional perkantoran yang bersifat mandatori, PPATK mengalokasikan dana sebesar Rp 252,7 miliar. Anggaran tersebut mencakup pemeliharaan teknologi informasi sebesar Rp 19,3 miliar, operasional gaji dan tunjangan sebesar Rp 206 miliar, serta pemeliharaan dan operasional kantor senilai Rp 26,7 miliar.
Selain itu, terdapat program khusus terkait hasil analisis dan pemeriksaan sektor narkotika dan perjudian yang dianggarkan sebesar Rp 660 juta.
Program kedua yang menjadi fokus adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 410,3 miliar.
Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis, mulai dari pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan, pengelolaan data pelaporan, hingga pengawasan kepatuhan pihak pelapor. Anggaran ini juga akan digunakan untuk memperkuat kerja sama dalam negeri maupun internasional terkait TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Selain aspek teknis, dana tersebut juga akan mendukung penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia di bidang anti pencucian uang.
Ivan mengungkapkan bahwa tema besar rencana kerja PPATK tahun 2027 difokuskan pada pemantapan pelaksanaan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM. Hal ini dilakukan dalam rangka kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review Financial Action Task Force (FATF) yang dijadwalkan pada tahun 2029-2030.
Untuk mencapai target tersebut, PPATK telah menyiapkan tiga program unggulan. Pertama, optimalisasi produk intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara serta pemberantasan judi online dan narkotika.
Kedua, implementasi peta jalan atau roadmap persiapan evaluasi FATF. Ketiga, penguatan ekosistem digital PPATK yang berbasis pada teknologi machine learning serta artificial intelligence untuk meningkatkan akurasi analisis transaksi keuangan.







