Jakarta– DPR RI membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 21 calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030.
Masukan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026.
Langkah tersebut diumumkan melalui siaran pers DPR RI sebagai bagian dari proses pemilihan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat yang akan bertugas selama lima tahun ke depan.
Sebanyak 21 nama yang telah diajukan Presiden akan mengikuti tahapan seleksi di Komisi I DPR RI.
Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa proses pemilihan anggota Komisi Informasi Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.
“DPR RI memilih Anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan. Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh DPR selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,” demikian bunyi siaran pers DPR RI.
Melalui mekanisme tersebut, DPR berharap partisipasi publik dapat membantu menghadirkan anggota Komisi Informasi yang memiliki integritas, independensi, dan komitmen dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
Oleh karena itu, masyarakat dipersilakan menyampaikan pandangan maupun informasi terkait rekam jejak para calon.
Menurut DPR RI, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Informasi yang diberikan publik diharapkan dapat memperkaya penilaian terhadap kapasitas dan kelayakan masing-masing kandidat.
Seluruh masukan dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270. Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan masukan melalui surat elektronik ke alamat set_komisi1@dpr.go.id.
DPR mengingatkan bahwa setiap masukan harus disertai identitas berupa nama, alamat, dan nomor kontak. Batas akhir penyampaian masukan ditetapkan pada 16 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Adapun 21 calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan adalah sebagai berikut:
- Ade Firman (Koordinator Analis Badan Supervisi OJK)
- Ahmad Hanafi (Direktur Indonesian Parliamentary Center)
- Andri Harsil (Produser Senior TVOne)
- Arman Fauzi (Peneliti pada Pusat Riset KITA Kreatif Universitas Syiah Kuala)
- Arya Sandhiyudha (Wakil Ketua KIP Periode 2022-2026)
- Bayu Pradana Bagja Kusumah (Deputy Head of Operations, Tim Transformasi dan Digitalisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan)
- Danardono Siradjudin (Konsultan Individu Lokadaya)
- Dery Hendryan (Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Periode 2020-sekarang)
- Edi Purwanto (Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2025)
- Fransiskus Surdiasis (Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas)
- Hafidhah (Wakil Bendahara Umum FORHATI Nasional)
- Handoko Agung Saputro (Anggota KIP Periode 2022-2026)
- Hendra (Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti)
- Joemarthine Chandra (Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2028)
- Mimah Susanti (Anggota KPI Pusat Periode 2022-2026)
- Rini Purwandari (Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026)
- Rohman Budijanto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
- Rospita Vici Paulyn (Anggota KIP Periode 2022-2026)
- Sari Wardhani (Lead Auditor dan Konsultan SMAP Synergy Strategic Advisory)
- Susari (Kepala Biro Akademik, Keuangan dan Umum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
- Sutarno Bintoro (Direktur Compliance & Government Relation PT Digital Tanda Asli/Xignature).







