Jakarta – Pemerintah dan DPR RI sepakat memperkuat koordinasi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) serta penyederhanaan perizinan investasi guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor energi dan pertambangan.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat khusus yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BPI Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa fokus utama pertemuan adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penataan ulang sektor strategis.
“Diskusi pada hari ini berfokus pada koordinasi mengenai bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kami juga membahas tata kelola ekspor serta berbagai langkah yang akan dilakukan oleh DSI yang berada di bawah Danantara maupun tata kelola sektor sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, kejelasan kebijakan menjadi kunci untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku pasar, hingga investor.
Terkait teknis pelaksanaan, Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah ditunjuk untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah dalam tata kelola ekspor SDA.
Menurut Dony, DSI akan berperan sebagai perantara tunggal ekspor SDA Indonesia mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Langkah ini bertujuan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
“Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerja secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dony.
Ia menegaskan bahwa operasional kontrak ekspor yang sudah berjalan tidak akan terganggu selama tidak ditemukan pelanggaran tata kelola. Pihaknya kini juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk menjamin transaksi ekspor berlangsung wajar.
“Seluruh pelaku usaha dan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir. Kontrak yang sudah ada akan tetap berjalan normal. Kami hanya ingin memastikan tata kelola yang lebih baik,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian hukum bagi investor pertambangan. Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan aturan di sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Di sektor mineral dan batu bara tidak ada perubahan sama sekali. Penegasan ini penting saya sampaikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa aturan yang sudah ada tetap berlaku,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku untuk hilirisasi nasional. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan dilakukan secara proporsional, sementara kebijakan relaksasi produksi akan diterapkan secara terukur sesuai dinamika pasar global.
“Bagi pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi, tidak ada perubahan aturan apa pun. Untuk investasi yang akan datang, pemerintah juga akan menggunakan aturan yang sama,” tegasnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut menyatakan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi antarkementerian demi menjaga stabilitas ekonomi. Ia menjelaskan, sejak 1 Juni 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 telah diberlakukan dengan PT DSI sebagai pelaksana tata kelola ekspor SDA.
“Kami berharap seluruh sumber daya alam yang diekspor dari Indonesia dapat dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara sehingga tata kelola ekspor menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa,” katanya.
Prasetyo menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kuatnya sinergi antarlembaga. Ia pun mengajak pelaku pasar untuk turut menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan sehat.
“Semua langkah yang dilakukan pemerintah semata-mata ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.







