Berita

Dari Makkah, HNW Desak Negara Lindungi Jemaah Korban Gagal Umrah

16
×

Dari Makkah, HNW Desak Negara Lindungi Jemaah Korban Gagal Umrah

Sebarkan artikel ini
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel. Foto: Andri/Septamares
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel. Foto: Andri/Septamares

Makkah – Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel menjadi ujian perdana bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peristiwa ini menuntut kehadiran negara dalam menjamin perlindungan jemaah, tidak sekadar kerugian materiil yang dialami masyarakat.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut mengubah paradigma perlindungan jemaah. Jika sebelumnya beban tanggung jawab dominan berada di pihak penyelenggara, kini pemerintah memiliki wewenang dan kewajiban lebih kuat untuk melakukan pengawasan serta menangani permasalahan di lapangan.

Saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), Hidayat menekankan bahwa insiden Hanania Travel bukan hanya sengketa antara konsumen dan perusahaan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan solusi konkret bagi korban.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Hidayat.

Ia menyoroti bahwa kasus ini kembali mengungkap celah dalam sistem pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hidayat menilai UU Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi instrumen utama untuk memutus pola lama, terutama terkait ketidakjelasan keberangkatan dan pengelolaan dana jemaah.

Terkait langkah pencegahan, Hidayat mendesak pemerintah untuk menyediakan akses informasi yang transparan. Masyarakat diminta agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh promosi di media sosial yang belum terverifikasi.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Hidayat pun memastikan bahwa jemaah korban tidak perlu takut untuk melapor, mengingat hak-hak mereka telah dilindungi oleh undang-undang. Ia menjamin bahwa tidak boleh ada intimidasi bagi korban yang sedang menempuh proses hukum.

Lebih lanjut, ia meminta para influencer atau tokoh publik yang terlibat promosi layanan umrah untuk menjaga tanggung jawab moral. Mereka diimbau bersikap profesional dan transparan agar tidak memberikan testimoni yang menyesatkan calon jemaah.

Hidayat menutup dengan menekankan pentingnya sosialisasi UU Haji dan Umrah terbaru agar masyarakat memahami hak-haknya. Penguatan posisi jemaah melalui regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan pemerintah guna mencegah terulangnya kasus serupa.