BeritaEcozonePemerintahan

Pemerintah Tunjuk Danantara Jadi BUMN Ekspor SDA Satu Pintu Nasional

14
×

Pemerintah Tunjuk Danantara Jadi BUMN Ekspor SDA Satu Pintu Nasional

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers terkait Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara Jakarta, Minggu (31/5).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers terkait Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara Jakarta, Minggu (31/5).

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026 ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, mendorong transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi ketahanan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini difokuskan pada pembenahan tata kelola perdagangan komoditas nasional.

“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Kehadiran DSI diharapkan mampu menjamin pengelolaan devisa yang lebih akuntabel. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu.

Pada tahap awal, implementasi akan menyasar tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut tercatat memegang peran vital, dengan nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional sepanjang tahun 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap guna menjaga stabilitas iklim usaha. Mulai 1 Juni 2026, eksportir tetap dapat menjalankan mekanisme ekspor yang ada saat ini, namun diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Masa transisi ini rencananya akan dievaluasi selama tiga bulan pertama sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyempurnaan implementasi. Pemerintah sendiri menargetkan mekanisme ekspor penuh melalui DSI sudah dapat berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Selain itu, pemerintah memberikan jaminan bahwa arus barang dan kontrak dagang yang sedang berjalan akan tetap dihormati untuk menjaga kepercayaan para mitra internasional.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Airlangga.

25f48473e880642c9ccf77caa3ecc9f6.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih berada dalam tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjelang paruh kedua tahun 2026. Meski berbagai langkah stabilisasi telah ditempuh oleh Bank Indonesia (BI), sejumlah ekonom menilai penguatan rupiah secara berkelanjutan masih menghadapi tantangan besar dari faktor eksternal maupun domestik. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,20% secara harian ke level Rp…