Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Selasa (26/5/2026).
Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis. Aparat Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan turut membantu para pedagang memindahkan barang-barang mereka ke lokasi yang tidak melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban kota dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan warga sangat krusial untuk menciptakan lingkungan Kota Padang yang tertib, nyaman, serta indah. Pihaknya berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dapat terus meningkat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan warga agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum atau sosial untuk berdagang karena tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.







