Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengemban tugas khusus dalam mengelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa proses pengesahan DSI sebagai BUMN telah rampung pada Senin, 25 Mei 2026. Status tersebut sah setelah negara menguasai 1 persen saham perusahaan melalui kuasa khusus.
Dony Oskaria mengungkapkan, dirinya telah menandatangani dokumen penetapan DSI sebagai BUMN pada Senin pagi. Meski entitasnya telah terbentuk, Dony menyebut mekanisme teknis ekspor untuk komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, hingga paduan besi (ferroalloy) masih dalam tahap pematangan.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor komoditas. Pembentukan DSI bertujuan untuk memberantas praktik kecurangan perdagangan internasional yang selama ini merugikan negara, seperti under invoicing dan transfer pricing.
Praktik under invoicing dilakukan dengan cara melaporkan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Sementara transfer pricing melibatkan penetapan harga yang manipulatif pada transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Dalam tahap awal operasionalnya, DSI akan menjalankan peran sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor. Rencananya, fase pertama ini akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah akan segera menyampaikan rincian mekanisme operasional perusahaan ini dalam waktu dekat.







