Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mencoret OpenAI dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pencabutan status perusahaan pengembang ChatGPT tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang dilakukan otoritas pajak sepanjang April 2026.
DJP menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemutakhiran data berkala terhadap entitas yang menjalankan bisnis ekonomi digital di Indonesia. Meski demikian, otoritas pajak belum memberikan rincian lebih mendalam terkait alasan spesifik di balik pengeluaran OpenAI dari daftar pemungut pajak tersebut.
Selain melakukan pencabutan, DJP juga menambah dua entitas baru ke dalam daftar pemungut PPN PMSE pada periode yang sama, yakni HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc. Penambahan ini menjadikan total pelaku usaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 264 entitas hingga akhir April 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan pajak dengan total setoran mencapai Rp 39,94 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 April 2026 tercatat sebesar Rp 52,04 triliun.
Angka tersebut tidak hanya bersumber dari PPN PMSE, tetapi juga mencakup pajak kripto sebesar Rp 2,03 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sebesar Rp 4,88 triliun, serta pajak transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 5,18 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menilai capaian ini mencerminkan kinerja positif di tengah dinamika penyesuaian data pemungut. Menurutnya, perkembangan ini membuktikan semakin luasnya basis perpajakan di sektor ekonomi digital serta meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.







