BeritaEcozonePemerintahan

Dinas Koperasi Padang Segera Mendata UMKM untuk Percepat Pengembangan Usaha

15
×

Dinas Koperasi Padang Segera Mendata UMKM untuk Percepat Pengembangan Usaha

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-pastikan-pendataan-umkm-bukan-razia,-simak-penjelasannya
pemko padang pastikan pendataan umkm bukan razia, simak penjelasannya

Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan segera melaksanakan pendataan serta verifikasi pelaku usaha di seluruh wilayah setempat mulai Juni 2026 mendatang. Program ini bertujuan memvalidasi data untuk menyusun kebijakan pembinaan, pendampingan legalitas, hingga pengembangan UMKM agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah razia atau upaya penertiban. Ia meminta para pemilik usaha, mulai dari restoran hingga toko, untuk menerima petugas yang akan melakukan pengecekan di lapangan.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” ujar Teddy di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).

Teddy menjelaskan, pendataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui data yang akurat, pemerintah daerah nantinya dapat menyalurkan dukungan konkret bagi pelaku usaha. Dukungan tersebut mencakup fasilitasi sertifikasi halal, kelas inkubasi bisnis, hingga kemudahan akses pasar ekspor.

Dalam kesempatan yang sama, Nila Surya Devi mengajak seluruh pelaku usaha untuk kooperatif memberikan data yang diperlukan. “Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ungkap Nila.

Terkait teknis di lapangan, Lani Widya Putri memastikan seluruh petugas telah dibekali dengan atribut identitas resmi guna menjamin profesionalisme selama proses verifikasi berlangsung.

Pemerintah kota telah menetapkan kriteria UMKM berdasarkan modal dan omzet. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet maksimal Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Khusus pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, nantinya akan secara otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” pungkas Teddy.

96b0a47d08e6e8463d9d4f3070a5847f.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. Harga crude palm oil (CPO) diperkirakan kembali melanjutkan penguatan setelah sempat terkoreksi akibat sentimen kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas. Pelaku pasar kini mulai kembali mencermati faktor fundamental yang dinilai masih mendukung pergerakan harga CPO dalam jangka menengah. Berdasarkan data Bloomberg, harga CPO kontrak Juni 2026 di Bursa Malaysia Derivatives ditutup naik 0,6% ke level MYR…

922265d1500f3a5e0f13f8968786dcbe.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. Kinerja emiten sektor perunggasan menunjukkan pertumbuhan yang solid pada Kuartal I-2026. Sejumlah perusahaan besar seperti PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan dua digit secara tahunan. CPIN membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 12,7% year on year (YoY), JPFA naik 23,6% YoY, sedangkan MAIN tumbuh…