Jakarta – Rencana pemerintah menunjuk BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis memicu desakan dari pelaku industri tambang.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) meminta pemerintah melakukan kajian mendalam agar kebijakan ini tidak mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan dan merusak iklim investasi nasional.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Sari Esayanti, menegaskan bahwa pelaku usaha pada dasarnya mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara.
Meski begitu, ia menyoroti urgensi perlindungan terhadap kontrak penjualan jangka panjang yang sudah disepakati antara perusahaan tambang dan pembeli internasional.
“Implementasi kebijakan harus tetap menjamin kepastian usaha dan keberlangsungan kontrak jangka panjang. Hal ini krusial agar daya saing industri pertambangan Indonesia tetap terjaga di mata investor global,” ujar Sari, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, stabilitas kebijakan menjadi kunci utama bagi perusahaan dalam menjaga perhitungan ekonomi dan kepercayaan pasar. Ketidakpastian dalam mekanisme ekspor berisiko mengganggu aliran investasi yang telah disusun berdasarkan kesepakatan jangka panjang tersebut.
Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027. Pemerintah berencana menunjuk BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy. Langkah ini bertujuan menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.
Di sisi lain, Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sejarah terkait pembentukan badan pengendali ekspor. Ia menyoroti pengalaman masa lalu dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang sempat memicu praktik monopoli akibat lemahnya pengawasan.
Syafruddin menilai kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada desain kelembagaan yang transparan. Jika entitas tersebut beroperasi tanpa pengawasan independen dan transparansi harga, risiko munculnya monopoli baru akan sangat tinggi.
“Jika dijalankan dengan tata kelola yang terbuka dan mampu melindungi kepentingan produsen, badan ini bisa menjadi instrumen efektif untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Syafruddin.






