Surakarta – Polresta Surakarta bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta memusnahkan 12.270 lembar uang palsu yang beredar di wilayah Solo Raya sepanjang tahun 2026. Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran uang palsu di wilayah tersebut masih dalam angka yang stabil dan belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Kapolresta Surakarta, Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa ribuan lembar uang palsu tersebut merupakan akumulasi dari hasil penyortiran bank dan perusahaan jasa pengelola uang. Mayoritas uang palsu yang berhasil diamankan didominasi oleh pecahan Rp 100 ribu dengan total 7.575 lembar senilai Rp 757,5 juta, serta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4.528 lembar senilai Rp 226,4 juta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa uang palsu tersebut sering kali baru terdeteksi setelah masuk ke sistem perbankan. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka telah bertransaksi menggunakan uang palsu dalam aktivitas harian, terutama saat bertransaksi di pasar tradisional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Pastikan untuk selalu menerapkan prinsip 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang,” tegas Catur.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BI Surakarta, Dwiyanto Cahyo Sumirat, mengakui bahwa tantangan dalam menekan peredaran uang palsu masih cukup berat. Meski sosialisasi program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah terus digencarkan, tren temuan uang palsu dinilai cenderung stagnan dari tahun ke tahun.
Sebagai langkah preventif, BI Surakarta kini memperluas jangkauan edukasi dengan menggandeng pihak sekolah dan dinas pendidikan hingga ke jenjang SMA. Langkah ini diambil agar pelajar dapat menjadi agen edukasi bagi keluarga dan masyarakat sekitar dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah guna menekan angka penipuan di masa depan.







