Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai meninjau ulang implementasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah ini diambil untuk meminimalisir disparitas penafsiran dalam penghitungan kerugian negara yang dinilai berpotensi memicu kriminalisasi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum dalam menentukan kerugian negara menjadi persoalan mendesak yang harus segera dibenahi.
Menurutnya, tumpang tindih kewenangan antarlembaga dalam melakukan audit keuangan negara menciptakan celah hukum yang merugikan rasa keadilan.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kita butuh political will agar pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan persepsi kriminalisasi akibat sistem yang tidak konsisten,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, Baleg DPR RI membedah posisi konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga otoritatif.
Hal ini merespons perkembangan hukum terbaru, termasuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 serta aturan dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang memperluas kewenangan pihak luar dalam menghitung kerugian negara.
Untuk mendapatkan perspektif komprehensif, Baleg DPR RI menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan pimpinan KPK Alexander Marwata.
Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan gambaran empiris mengenai dampak pluralisme lembaga audit terhadap efektivitas penanganan perkara di lapangan.
Bob Hasan menekankan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada ketegasan penegak hukum, tetapi juga pada standarisasi metodologi audit yang jelas.
“Kita perlu menyusun standarisasi metodologi yang ideal agar tidak terjadi sengketa kepastian hukum. Sistem yang konsisten adalah kunci utama dalam menjaga keadilan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.







