BeritaPemerintahan

Komisi X DPR RI Kritik Kebijakan Guru Non-ASN dan Pelaksanaan TKA

17
×

Komisi X DPR RI Kritik Kebijakan Guru Non-ASN dan Pelaksanaan TKA

Sebarkan artikel ini
Foto ; internet

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti kebijakan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.

Kebijakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum selama masa transisi penataan pegawai ini dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi nasib guru honorer pasca-2026.

Dalam Rapat Kerja bersama Mendikdasmen di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2026), Esti menyatakan bahwa meski SE tersebut menjadi solusi darurat untuk mengisi kekosongan guru, terdapat implikasi serius yang harus diantisipasi.

“Guru non-ASN yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 memang mendapat kepastian mengajar hingga Desember 2026. Namun, aturan ini menghapus status guru non-ASN per 1 Januari 2027, yang memicu ketidakpastian bagi mereka yang belum tertampung dalam skema PPPK,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Esti juga menyoroti tuntutan guru yang menginginkan pengangkatan ASN penuh. Menurutnya, skema PPPK paruh waktu yang diarahkan pemerintah belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru.

Evaluasi Pelaksanaan TKA

Selain isu guru, Esti menyoroti pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menilai pelaksanaan TKA saat ini masih menghadapi banyak kendala teknis dan administratif.

Esti memaparkan sejumlah persoalan, mulai dari minimnya sosialisasi yang memicu mispersepsi, hingga kendala teknis seperti ketidakstabilan server dan jaringan internet di daerah terpencil.

Selain itu, ia menyoroti ketidaksesuaian antara materi simulasi dengan ujian, alokasi waktu yang tidak proporsional, serta kurangnya muatan lokal.

“Kami juga menerima laporan mengenai kebocoran soal dan berbagai modus kecurangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan standar prosedur pelaksanaan TKA,” tegas Esti.

Lebih lanjut, Esti menekankan dampak psikologis yang dialami peserta didik akibat sistem ujian yang belum matang.

Tekanan tersebut dinilai menghambat siswa untuk menunjukkan kemampuan akademik terbaiknya, terutama bagi mereka yang harus berpindah sekolah.