Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan teknologi small modular reactor (SMR) dalam Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Keputusan ini disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM pada 26 Mei 2025, menandai kali pertama PLTN masuk dalam cetak biru kelistrikan nasional.
PLTN direncanakan menjadi salah satu sumber listrik untuk mengurangi ketergantungan pada batubara. Namun, realisasi proyek ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pendanaan, teknologi, sumber daya manusia, waktu, hingga payung hukum yang belum memadai.
Undang-Undang Ketenaganukliran No. 10 Tahun 1997 hanya memperbolehkan pemerintah sebagai penyelenggara PLTN, sedangkan pemerintah saat ini ingin melibatkan sektor swasta. Oleh karena itu, revisi UU menjadi prasyarat utama, terutama karena UU tersebut belum mengenal teknologi SMR dan PLTN terapung yang kini menjadi opsi pemerintah.
Selain itu, pembubaran Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) pada 2021 meninggalkan kekosongan lembaga promotor PLTN sesuai UU. Upaya revisi UU yang dilakukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sejak 2016 masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham dan belum disahkan DPR. Proses legislasi ini diperkirakan memakan waktu 2-5 tahun, ditambah waktu 2-4 tahun untuk peraturan pelaksana.
Setelah revisi UU disahkan, serangkaian proses panjang harus dilalui, termasuk penerbitan izin konstruksi oleh BAPETEN, penandatanganan perjanjian pembelian daya listrik dengan PLN, penerbitan jaminan pemerintah untuk menarik investor, serta pembentukan Nuclear Energy Programme Implementation Organization (NEPIO) melalui Peraturan Presiden. NEPIO diwajibkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mengkoordinasikan proyek nuklir lintas kementerian dan lembaga.
NEPIO Indonesia telah diusulkan sejak 2016 dan dijadwalkan dibentuk pada 2024, namun Perpres pembentukannya belum diteken. Ketiadaan NEPIO dan Dewan Energi Nuklir yang diamanatkan UU juga menjadi hambatan signifikan.
Pemilihan teknologi sangat menentukan biaya pembangunan PLTN. PT ThorCon menawarkan pembangunan ThorCon Molten Salt Reactor (TMSR-500) dengan estimasi biaya sekitar US$1,2 miliar, sementara pemerintah memperkirakan biaya mencapai US$3,8 miliar. Pengamat menilai biaya ini berpotensi membengkak, sebagaimana pengalaman proyek PLTN di berbagai negara yang mengalami kenaikan biaya dan penundaan operasi.
Saat ini, 127 desain SMR sedang dikembangkan di berbagai negara, namun proyek SMR di Rusia, Cina, dan AS mengalami pembengkakan biaya dan penundaan. Contohnya, proyek NuScale di AS dibatalkan setelah biaya membengkak hampir dua kali lipat, menunjukkan risiko investasi teknologi ini.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menunjukkan sinyal akan melanjutkan rencana PLTN. Pada Januari 2025, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan rancangan Perpres pembentukan NEPIO sudah di meja Presiden. Pada Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menerima CEO Rosatom, perusahaan nuklir Rusia, yang menawarkan pendekatan komprehensif pengembangan program nuklir nasional Indonesia termasuk teknologi SMR terapung.
Rosatom mengikuti jejak PT ThorCon yang agresif menawarkan proyek nuklir. Selain Rusia dan AS, China National Nuclear Corporation (CNNC) dan Korea Hydro & Nuclear Power (KHNP) juga telah menawarkan teknologi SMR dan melakukan studi awal kepada pemerintah Indonesia. Pemerintah terus menjajaki kerja sama dengan berbagai pemain energi nuklir global untuk mewujudkan proyek PLTN pertama di Indonesia.
[Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir terapung yang menjadi salah satu opsi teknologi SMR untuk Indonesia.]














