BeritaInternasionalPemerintahan

Menkomdigi Desak Platform Global Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Konten Berbahaya

14
×

Menkomdigi Desak Platform Global Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Konten Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026).

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak lagi menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten. Pemerintah kini menuntut transparansi penuh mengenai kapasitas pengawasan, termasuk jumlah moderator dan sistem pengendalian konten berbahaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Ia menyoroti banyaknya platform digital yang belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan mereka dalam menangani konten negatif, seperti judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi.

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” ujar Meutya.

Meutya mengungkapkan, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini hanya berada di kisaran 20 persen. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia. Pemerintah menuntut platform global tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai guna menekan penyebaran konten berbahaya.

Terkait upaya perbaikan, Kemkomdigi tengah mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus bergantung pada kantor pusat di luar negeri.

“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus,” jelas Meutya.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut penting agar platform dapat berkomunikasi lebih responsif dengan pemerintah saat ada hal-hal mendesak yang memerlukan atensi.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” tuturnya.

Selain memperkuat pengawasan terhadap platform, Kemkomdigi juga terus mengintensifkan patroli siber harian bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk menangani berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari disinformasi, radikalisme, perjudian online, hingga perlindungan terhadap anak.