PADANG – Redaksi Fenesia.com menyampaikan klarifikasi, ralat, dan permintaan maaf secara terbuka kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas beserta keluarga dan penasihat hukumnya, terkait pemberitaan kami yang dipublikasikan pada tanggal 14 April 2026.
Pemberitaan tersebut sebelumnya berjudul: “KPK Sita Uang Suap Yaqut untuk Pansus Haji dari Perantara”.
Setelah menerima surat pada pada 27 April 2026 dan menelaah Hak Jawab serta Hak Koreksi yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas (Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., dkk.), kami menyadari adanya kekeliruan dalam penerapan prinsip jurnalistik pada artikel dimaksud.
Poin-Poin Klarifikasi dan Koreksi
Melalui unggahan ini, Redaksi Fenesia melakukan koreksi sebagai berikut:
Koreksi Judul & Diksi: Kami mengakui bahwa judul dan beberapa frasa dalam berita sebelumnya bersifat afirmatif (seolah-olah telah terbukti) dan menghakimi. Kami mengoreksi hal tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan merupakan dugaan yang masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Prinsip Keberimbangan (Cover Both Sides): Kami memohon maaf karena tidak memberikan ruang klarifikasi yang proporsional kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas sebelum berita diterbitkan. Melalui Hak Jawab ini, pihak Bapak Yaqut Cholil Qoumas menegaskan:
Tidak pernah ada penerimaan maupun pemberian uang oleh Bapak Yaqut, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Bapak Yaqut tidak pernah diperintahkan atau memerintahkan pihak manapun terkait dugaan aliran dana USD 1 juta.
Bapak Yaqut bersifat kooperatif dan bahkan aktif meminta konfrontasi dengan pihak terkait untuk membuktikan kebenaran materiil.
Konteks Audit BPK RI: Berdasarkan keterangan Tim Penasihat Hukum, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M telah diaudit oleh BPK RI dan dinyatakan terdapat efisiensi dana sekitar Rp600 miliar. Informasi ini sebelumnya luput dari pemberitaan kami.
Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi mengakui adanya kelalaian dalam menjaga batas antara opini yang menghakimi dan fakta, sehingga berpotensi menimbulkan trial by the press.
Permintaan Maaf Redaksi
Redaksi Fenesia menjunjung tinggi amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kami mengakui bahwa pemberitaan dianggap telah merugikan nama baik, martabat, dan kehormatan Bapak Yaqut Cholil Qoumas.
Sejalan dengan komitmen ini, kami telah melakukan pemutakhiran (update) dan perbaikan pada artikel asli di situs kami serta menurunkan konten yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik tersebut.
Kami juga telah memuat Hak Jawab dan Koreksi dalam berita berikut : Hak Jawab Gus Yaqut: Tegas Bantah Terima dan Salurkan Uang ke Pansus Haji
Demikian klarifikasi dan permintaan maaf ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kami kepada publik dan pihak yang dirugikan.
Salam Hormat,
Redaksi Fenesia







