Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot Dante Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rotasi tersebut. Posisi Kajari Karo selanjutnya akan diisi oleh Edmond Novvery Purba. Hingga saat ini, belum diketahui posisi baru yang akan ditempati Dante pascapencopotan tersebut.
Selain Dante, Jaksa Agung juga merotasi Harli Siregar dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumut kini digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Pencopotan ini disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena jaksa menduga adanya mark up dalam proposal pembuatan video profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa, yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Buntut dari kasus tersebut, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa di Kejari Karo, yakni Dante Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta dua orang Kasubsie.
Anang menjelaskan, tim pengawas tengah mendalami dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan jajaran Kejari Karo, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, termasuk dugaan pengancaman.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam sebuah lembaga atau kementerian.
Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot Dante Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rotasi tersebut. Posisi Kajari Karo selanjutnya akan diisi oleh Edmond Novvery Purba. Hingga saat ini, belum diketahui posisi baru yang akan ditempati Dante pascapencopotan tersebut.
Selain Dante, Jaksa Agung juga merotasi Harli Siregar dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumut kini digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Pencopotan ini disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena jaksa menduga adanya mark up dalam proposal pembuatan video profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa, yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Buntut dari kasus tersebut, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa di Kejari Karo, yakni Dante Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta dua orang Kasubsie.
Anang menjelaskan, tim pengawas tengah mendalami dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan jajaran Kejari Karo, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, termasuk dugaan pengancaman.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam sebuah lembaga atau kementerian.







