Magetan – Seorang pria di Magetan, Jawa Timur, berinisial KS alias Jolowos (40) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istri pasiennya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” tegas Erik.
Korban berinisial LS (43) diduga dicabuli pelaku.
Aksi bejat itu dilakukan dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang sakit stroke.
Kasus ini bermula pada awal 2023.
Saat itu, suami korban menderita stroke dan membutuhkan pengobatan.
Korban kemudian dikenalkan kepada tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Pelaku lalu rutin datang ke rumah korban.
Ia memijat suami korban dan memberikan air doa sebagai bagian dari pengobatan.
Tersangka diduga membangun kepercayaan korban dengan klaim tidak masuk akal.
Ia bahkan mengaku memiliki kedudukan spiritual tinggi.
“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” ungkap Erik.
Polisi menegaskan, perbuatan pelaku termasuk kategori kekerasan seksual.
Alasannya, dilakukan dengan memanipulasi korban melalui relasi kuasa dan kepercayaan.
Kasus ini masih dalam penanganan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.







