Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra mendorong pembenahan partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik.
Hal ini disampaikan Yusril usai bertemu dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (16/9).
Yusril menekankan pentingnya pembenahan partai politik. “Partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis,” tegasnya.
Menurut Yusril, peran partai politik semakin krusial pasca-amandemen UUD 1945. Pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik, dan presiden-wakil presiden dicalonkan melalui partai politik.
Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi terkait perubahan UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MD3. Ia menilai draf revisi ketiga UU tersebut sebaiknya berasal dari para aktivis.
Pemerintah diharapkan mengambil inisiatif menyusun rancangan undang-undang berdasarkan usulan dari koalisi masyarakat sipil.
Yusril menargetkan pembahasan revisi ketiga UU tersebut akan dimulai pada tahun 2026.
“Kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya,” ungkapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu memberikan masukan terkait revisi tiga UU, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MD3.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik, termasuk percepatan pembahasan UU Pemilu.
Perbaikan menyasar pada sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu (transparansi), hingga penegakan hukum pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.







