Badung – Konten yang dibuat WNA Inggris, Tia Billingger alias Bonnie Blue, dipastikan tidak mengandung unsur pornografi. Kepastian ini didapat setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung.
Polres Badung telah memeriksa 16 saksi WNA terkait kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya mengaku berada di studio untuk pembuatan konten reality show bertema hiburan,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu (11/12/2025).
Ayu menjelaskan, para WNA tersebut membuat konten collabs berupa games yang bertujuan menarik perhatian penonton.
Polisi juga telah membebaskan empat WNA yang sebelumnya diduga terlibat aktif dalam pembuatan konten bersama Bonnie Blue. Mereka adalah Tia Emma Billinger (Bonnie Blue), LAJ (27), JJTW (28), dan INL (24).
Selain itu, 15 WNA Australia yang sempat diamankan saat penggerebekan juga telah dibebaskan.
Menurut Ayu, para saksi yang diperiksa menyatakan bahwa kegiatan syuting tersebut direkayasa agar terlihat menarik di media sosial, tanpa adanya unsur pornografi.
Hal senada juga disampaikan oleh 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan menegaskan tidak ada konten asusila yang diproduksi.
“Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi,” kata Ayu.
Ahli pidana yang dimintai pendapat juga menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi. Kecuali jika terbukti ada produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan hal serupa. Meskipun ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.







