Jakarta – Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dalam skema satu pintu ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengintegrasikan tata kelola ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy agar lebih transparan serta akuntabel.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa kehadiran PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas mekanisme perdagangan nasional agar berjalan lebih tertib. Ia berharap para pelaku usaha, terutama perusahaan refinery dan eksportir, tidak perlu khawatir akan adanya praktik komersial yang merugikan di balik kebijakan ini.
Guna memastikan transisi berjalan lancar, pemerintah menetapkan masa peralihan selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemerintah akan menyusun tahapan regulasi sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh.
Pada tahap awal, yakni 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan beroperasi sebagai perantara atau agent business yang menghubungkan penjual dan pembeli komoditas. Perusahaan juga akan berperan sebagai penilai dalam transaksi ekspor tertentu sesuai dengan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki.
Pemerintah menargetkan integrasi penuh sistem ekspor komoditas ini akan dimulai pada 1 Januari 2027. Memasuki tahap tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai pembeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian memasarkannya ke pasar internasional secara terpusat.







