Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik tanpa izin pengadilan.
Hal ini diatur dalam KUHAP baru yang berlaku sejak awal tahun ini, bersamaan dengan KUHP baru.
Eddy menjelaskan, dari sembilan upaya paksa, hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan.
Tiga upaya paksa tersebut adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Sementara enam upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri, memerlukan izin pengadilan.
“Dari sembilan upaya paksa, hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan. Selebihnya itu semua harus izin pengadilan,” jelas Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Eddy beralasan, penangkapan tanpa izin pengadilan diperlukan karena keterbatasan waktu. Tersangka bisa kabur dalam waktu 1×24 jam jika harus menunggu izin.
Ia juga menambahkan alasan geografis Indonesia yang luas. Tersangka akan dapat kabur terlebih dahulu jika menunggu izin karena waktu dan jarak yang harus ditempuh penyidik.
Eddy menegaskan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat ditempuh melalui upaya praperadilan.
Sebelumnya, analisis dari pakar dan lembaga terkait ancaman kriminalisasi dalam KUHP dan KUHAP baru beredar di media sosial.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritisi muatan dua undang-undang tersebut.
Mereka menilai KUHP baru melonggarkan kriminalisasi dan mengancam kebebasan sipil. Sementara KUHAP baru memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.
Kondisi ini diduga melemahkan prinsip checks and balances dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Koalisi sipil menilai, proses pembahasan KUHP dan KUHAP baru tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Mereka menyatakan, indikator partisipasi publik yang bermakna telah dilanggar, dan proses pembentukan KUHAP baru merekayasa partisipasi publik menjadi formalitas.







