Berita

Wamenhaj Paparkan Mekanisme Baru Penjualan Tiket Haji untuk Jemaah

29
×

Wamenhaj Paparkan Mekanisme Baru Penjualan Tiket Haji untuk Jemaah

Sebarkan artikel ini
a69bb4fd19290c7da04e1267c08aba71.jpg
a69bb4fd19290c7da04e1267c08aba71.jpg

Tangerang – Pemerintah tengah menggodok skema baru untuk mempercepat antrean keberangkatan haji yang saat ini mencapai rata-rata 26,4 tahun. Kementerian Haji dan Umrah berencana menerapkan sistem war ticket sebagai opsi tambahan di samping mekanisme antrean reguler yang sudah berjalan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa skema ini akan diberlakukan apabila Arab Saudi membuka kuota tambahan dalam jumlah besar. Nantinya, jemaah yang memilih opsi war ticket tidak akan mendapatkan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

“Ke depan, kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada, dan yang kedua adalah skema war ticket,” ujar Dahnil saat menutup Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat (10/4/2026).

Pemerintah bersama DPR nantinya akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk skema ini berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi. Sebagai ilustrasi, jika biaya riil ditetapkan sebesar Rp200 juta, maka jumlah tersebut harus dibayar penuh oleh jemaah yang memilih jalur cepat tersebut.

Dahnil memaparkan, penerapan skema ini dimungkinkan apabila terdapat penambahan kuota haji dari Arab Saudi, baik dari kuota tambahan di luar jatah reguler 220 ribu orang maupun peningkatan kuota nasional seiring Visi Arab Saudi 2030. Kerajaan Arab Saudi menargetkan peningkatan jumlah jemaah haji dunia dari 2 juta menjadi lebih dari 5 juta orang pada 2030.

Kebijakan ini juga menjadi solusi strategis untuk mengantisipasi pembengkakan beban keuangan haji. Saat ini, dana penyelenggaraan haji untuk 203 ribu jemaah reguler mencapai Rp18,2 triliun. Jika kuota meningkat menjadi 500 ribu orang, kebutuhan dana diproyeksi menembus Rp40 triliun, yang dinilai sulit ditopang sepenuhnya oleh dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Opsi war ticket ini juga terbuka bagi jemaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu reguler. Namun, mereka yang berpindah ke skema tersebut harus melepaskan hak subsidi dan membayar biaya sesuai nilai riil yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi calon jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan haji nasional.