Jakarta – Pemerintah menargetkan implementasi penambahan lapisan tarif baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah telah merampungkan proposal penambahan lapisan tarif tersebut dan segera mengajukannya ke DPR. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha yang selama ini bergerak di pasar gelap akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pelaku usaha legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan baru.
Purbaya memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pihak yang tetap menolak masuk ke sistem legal. Pemerintah berkomitmen menutup seluruh jaringan distribusi bisnis rokok ilegal yang membandel.
Terkait potensi pendapatan dari kebijakan ini, pemerintah memilih bersikap hati-hati. Purbaya menyatakan akan memberikan proyeksi yang lebih akurat setelah aturan tersebut berjalan selama satu hingga dua bulan.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah melakukan pendalaman teknis dengan pendekatan hukum yang komprehensif. Kebijakan ini juga mempertimbangkan keberlangsungan industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara aspek penegakan hukum dan perlindungan sektor industri. Struktur tarif CHT sendiri telah mengalami penyederhanaan bertahap, dari 19 lapisan pada 2009 menjadi 8 lapisan pada 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.







