Jakarta – Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan revisi ini bukan untuk melemahkan Komnas HAM.
Kemenkumham justru menyatakan revisi UU HAM bertujuan memperkuat peran dan fungsi Komnas HAM.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris, menjelaskan revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat lembaga HAM, termasuk Komnas HAM.
“Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita, Senin (3/11/2025).
Novita menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak.
Pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM, kementerian terkait, dan mantan pimpinan Komnas HAM turut dilibatkan dalam proses revisi.
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi draf revisi UU HAM yang disusun pemerintah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut ada 21 pasal berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Anis menyoroti potensi pelemahan kewenangan Komnas HAM dalam penanganan pelanggaran HAM.
Ia menilai pemberian fungsi ini kepada Kemenkumham berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Anis, independensi Komnas HAM terancam karena proses seleksi anggota melibatkan presiden.
Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM mengatur panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden, berbeda dengan UU HAM saat ini yang menetapkan panitia seleksi oleh sidang paripurna Komnas HAM.







