Padang – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar) diduga melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Dugaan ini terkait dengan lolosnya Tommy Irawan Sandra dan Hamdanus sebagai calon dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sumbar.
Musorprovlub KONI Sumbar rencananya digelar pada Senin (29/9/2025) di Aula Kantor Gubernur.
Pelanggaran diduga terjadi karena adanya dukungan ganda dari KONI kabupaten/kota dan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor). Padahal, aturan menyatakan dukungan ganda tidak sah.
Tommy Irawan Sandra mengklaim mengantongi 11 dukungan KONI daerah dan 25 Cabor. Sementara Hamdanus mengklaim didukung 8 KONI daerah dan 44 Cabor.
Hanya 15 KONI kabupaten/kota yang memiliki hak suara. Jika dukungan Tommy dan Hamdanus digabungkan, berasal dari 19 KONI daerah. Hal ini memunculkan indikasi adanya surat dukungan KONI daerah yang asli dan palsu.
Lima surat dukungan untuk Tommy Irawan juga dibatalkan karena ditandatangani sekretaris, yang dianggap melanggar aturan TPP.
Tokoh olahraga perempuan Sumbar, Esneti, meminta TPP menjalankan tugas secara adil dan independen. “Saya berharap TPP benar-benar menjalankan tugas sesuai amanah, tidak boleh ada tekanan dari pihak mana pun,” tegas Esneti, Minggu (28/9/25).
Esneti menekankan netralitas TPP penting untuk menjaga kepercayaan publik dan dunia olahraga.
Ketua TPP, Purwadi Arianto, sebelumnya menegaskan surat dukungan ganda otomatis batal.
Tommy Irawan dan timnya berencana melayangkan tuntutan terkait disahkannya dukungan ganda yang merugikan mereka.







