Jakarta – PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) resmi menyetujui pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham sebesar Rp 375,1 miliar. Keputusan ini diambil setelah perseroan mencatatkan kinerja keuangan yang positif sepanjang tahun buku 2025.
Corporate Secretary TOTL, Anggie S. Sidharta, menjelaskan bahwa nilai tersebut setara dengan 90,49% dari total laba bersih perseroan tahun 2025 yang mencapai Rp 414,51 miliar. Dengan kebijakan ini, setiap pemegang saham akan mengantongi dividen sebesar Rp 110 per lembar saham.
Sisa dari laba bersih tersebut, lanjut Anggie, akan dialokasikan oleh perusahaan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal kerja.
Manajemen telah menetapkan jadwal pembayaran dividen dengan rincian sebagai berikut: cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 18 Mei 2026, disusul ex dividen pada 19 Mei 2026. Sementara untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan ex dividen pada 21 Mei 2026.
Adapun pencatatan daftar pemegang saham atau recording date dilakukan pada 20 Mei 2026. Anggie memastikan, pembayaran dividen tunai akan ditransfer kepada pemegang saham yang berhak selambat-lambatnya pada 5 Juni 2026.
Selain membahas pembagian dividen, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Rabu (6/5) juga menyetujui sejumlah agenda strategis, termasuk perombakan susunan pengurus perseroan.
Berikut susunan terbaru Dewan Komisaris TOTL:
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen dijabat oleh Drs. Rusdy Daryono. Jajaran Komisaris diisi oleh Pinarto Sutanto, Liliana Komajaya, MBA, Drs. Wibowo, serta Rudi S. Komajaya, MSc., MBA. Sementara Komisaris Independen dijabat oleh Joseph Vittorio Pesik, S.E., C.A., C.P.A.
Untuk jajaran Direksi, posisi Presiden Direktur tetap dipegang oleh Janti Komadjaja, MSc. Ia didampingi oleh para Direktur yakni Ir. Moeljati Soetrisno, Ir. Saleh, M.M., Ir. Lio Sudarto, M.M., dan Ir. Rasyid Daulay, M.T.
Dalam kesempatan yang sama, pemegang saham juga menyepakati perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3. Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan operasional perusahaan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).







