Banda Aceh – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia mendesak agar pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) segera dioptimalkan guna mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
Tito menekankan bahwa tambahan dana TKD sebesar Rp10,6 triliun yang telah disiapkan pemerintah pusat harus segera dimanfaatkan. Dana ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk memulihkan layanan dasar, memperbaiki infrastruktur, dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu menunggu pencairan anggaran pembangunan permanen dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera untuk mulai bergerak. Instrumen TKD tersebut sudah dapat digunakan untuk program pemulihan yang bersifat segera.
Tito mengaku kecewa dengan lambatnya proses realisasi di lapangan. Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama,” ungkap Tito.
Ia menambahkan bahwa persoalan di lapangan sebenarnya dapat segera diatasi. Namun, ia mencatat adanya kendala administrasi, terutama di tingkat kabupaten penerima yang belum mengajukan proposal hibah sebagai syarat pencairan dana.
Tito menegaskan bahwa tanpa proposal dari daerah, pihak pemberi hibah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan bantuan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak segera menuntaskan proses administratif yang masih tertunda.
Dalam skema solidaritas fiskal ini, sebagian TKD memang diarahkan melalui mekanisme hibah antardaerah. Pola tersebut diutamakan untuk membantu wilayah yang mengalami dampak kerusakan paling parah, dengan Aceh menjadi salah satu prioritas.
Terkait hambatan birokrasi, ia menyoroti keterlambatan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan di daerah pemberi. Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, agar jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah dapat mempercepat proses harmonisasi Perkada tersebut.
Lebih lanjut, ia memperingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda penyaluran hibah kepada wilayah yang lebih membutuhkan. Masyarakat di daerah terdampak sangat bergantung pada dukungan tersebut untuk pemulihan aktivitas mereka.
Pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan langkah tegas bagi daerah yang dinilai sengaja mengulur waktu. Tito menyebut ada opsi untuk mengevaluasi daerah pemberi hibah yang dianggap wanprestasi.
Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pengusulan pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya. Nantinya, dana yang dikurangi tersebut akan dialihkan langsung kepada daerah penerima hibah yang lebih membutuhkan.







