Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota tim sukses Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan identitas kedua tersangka.
Mereka adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Enam anggota timses Sudewo lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah SIS (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), dan IM (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).
Kemudian, YY (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota), dan AG (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
OTT tersebut terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
KPK kemudian mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN), Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Sudewo juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Bupati Sudewo diduga memanfaatkan 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati sejak November 2025.







