Jakarta – Kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo, menyoroti belum terbitnya salinan resmi putusan pengadilan.

Putusan tersebut dibacakan pada 26 dan 27 Februari 2026.

Heru menilai keterlambatan ini berpotensi menghambat keadilan dalam persidangan banding.

“Tapi sudah dua minggu salinan putusan resmi itu belum pernah diterbitkan,” kata Heru, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Heru, hal ini menjadi masalah karena KUHAP baru mengatur batas waktu pengajuan banding.

Pihaknya telah menyatakan banding pada 5 Maret.

Dalam aturan baru, terdapat batas waktu tujuh hari untuk mengajukan memori banding.

“Lantas mau direnggut lagi ya ketidakadilan yang sudah kami rasakan dengan cara-cara seperti itu?” tegas Heru.

Keterlambatan penerbitan salinan resmi membuat tim penasihat hukum Kerry menyusun memori banding hanya berdasarkan catatan dan rekaman persidangan.

“Maka memori banding yang kami susun adalah dengan sebatas kemampuan kami sebagai manusia,” ucapnya.

Heru juga menegaskan bahwa perbedaan isi dalam salinan resmi berpotensi merugikan pihaknya.

“Barangkali nanti salinannya terbit belakangan dan isinya berbeda, siapa yang bertanggung jawab atas ketidakadilan itu?” tambahnya.

Selain itu, Heru menyoroti pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang belum disertai memori banding.

Ia menduga jaksa masih menggunakan rezim aturan hukum yang lama.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *