Tokyo – Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, mengumumkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jepang pada Jumat (23/1/2026).
Keputusan ini membuka jalan bagi pemilu sela (snap election).
Pemilu sela dijadwalkan pada 8 Februari 2026.
Pemilu ini bertujuan mengisi kekosongan kursi di Majelis Rendah Jepang.
Ini juga menjadi pemilu nasional pertama sejak Takaichi menjabat pada Oktober 2025.
Pembubaran parlemen terjadi di tengah ketidakstabilan politik Jepang.
Koalisi pemerintah hanya memiliki mayoritas tipis di parlemen.
Pemilu sela diharapkan memperkuat legitimasi pemerintahan.
Dalam sistem politik Jepang, pembubaran Majelis Rendah adalah kewenangan perdana menteri.
Hal ini lazim digunakan untuk merespons dinamika politik.
Kabar ini menarik perhatian publik Indonesia.
Warganet Indonesia ramai-ramai berharap Indonesia meniru langkah Jepang.
Komentar-komentar mencerminkan kekecewaan terhadap kinerja lembaga legislatif di Indonesia.
Pengamat mengingatkan mekanisme pembubaran parlemen di Jepang tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Jepang menganut sistem parlementer, sementara Indonesia presidensial.
Pembubaran DPR di Indonesia hanya dimungkinkan melalui mekanisme konstitusional yang sangat terbatas.







