BeritaPolitik

Sudding: Jokowi Aktor Intelektual Revisi UU KPK, DPR Menolak!

88
×

Sudding: Jokowi Aktor Intelektual Revisi UU KPK, DPR Menolak!

Sebarkan artikel ini
dpr-bongkar-aktor-intelektual-ruu-kpk,-ogah-revisi-lagi
dpr bongkar aktor intelektual ruu kpk, ogah revisi lagi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, menyebut Istana sebagai inisiator revisi UU KPK tahun 2019. Ia bahkan menyebut Jokowi sebagai aktor intelektualnya.

Menurut Sudding, Istana meminta DPR menjadi pengusul revisi UU KPK.

“Kalau mau jujur revisi UU KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya, ya dan sehingga diminta DPR sebagai pihak penginisiasi, itu datangnya dari pihak Istana di saat itu,” kata Sudding, Kamis (19/2).

Sudding mengaku tahu prosesnya sejak awal sebagai anggota Komisi III periode 2014-2019. Ia mengingatkan Jokowi untuk tidak terus menerus menjaga pencitraan.

“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya ya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi UU KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” tegasnya.

Sudding menambahkan, DPR diminta menjadi penginisiasi agar Jokowi bisa lepas tangan dan menjaga citranya.

Komunikasi Istana dengan DPR soal revisi UU KPK, menurut Sudding, dilakukan melalui Tjahjo Kumolo dan Yasonna Laoly.

Sudding meminta Jokowi untuk jujur dan tidak selalu menjaga citra. Menurutnya, Istana dan Presiden tetap bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menegaskan pihaknya tidak menerima usulan revisi UU KPK.

Cucun menegaskan DPR akan konsisten pada revisi UU KPK yang disahkan 2019. “Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Jadi tetap kita konsisten, biarkan UU yang jalan, biarkan jalan,” kata Cucun, Kamis (20/2).

UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi sorotan setelah disinggung Jokowi. Jokowi mengaku mendukung agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Ia mengatakan UU KPK direvisi atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, saya setuju, bagus,” jawab Jokowi, Jumat (13/2).