Jakarta Selatan – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengusulkan pengembalian Undang-Undang KPK versi lama. Usulan ini disampaikan saat bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan itu membahas isu pemberantasan korupsi secara luas. Termasuk soal independensi lembaga antikorupsi.
Menurut Abraham, lembaga antikorupsi idealnya independen. Tidak berada di bawah eksekutif.
Ia mengusulkan agar KPK dikembalikan ke pengaturan lama. Pengaturan ini dinilai lebih menjamin independensi lembaga.
Usulan itu disampaikan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Abraham menyampaikan Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Komitmen terhadap independensi lembaga antikorupsi harus dijaga.
Ia juga mengusulkan perbaikan proses rekrutmen komisioner KPK. Tujuannya meningkatkan kinerja dan integritas.
“Saya menyampaikan itu sebagai usulan, sebagai bagian dari pembahasan pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Abraham, dikutip Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Istana membantah pertemuan itu membahas pengembalian UU KPK ke versi lama. Bantahan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Abraham menegaskan gagasannya dicatat Presiden. Sebagai bahan pertimbangan kebijakan pemberantasan korupsi.
Polemik ini memunculkan perdebatan tentang posisi dan independensi KPK pascarevisi UU 2019.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi Presiden terkait revisi UU KPK.














