Depok – Misteri penemuan jasad wanita berinisial DH (65) di Meruyung, Limo, Depok, akhirnya terungkap. Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan.
Pelaku adalah ARH (44), yang merupakan suami siri korban.
ARH ditangkap oleh tim Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Bekasi.
“Diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin, 9 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Motif pembunuhan diduga karena masalah ekonomi. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Polisi belum memberikan detail terkait pembunuhan tersebut.
“Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” tutur Budi.
Sebelumnya, jasad DH (56) ditemukan tinggal tulang di rumahnya di Jalan Damai Raya Nomor 51 RT 5/RW 11.
Penemuan jasad bermula saat dua saksi, R dan L, datang untuk membersihkan rumah korban.
“Saksi R dan saksi L datang ke rumah korban dalam rangka pagi harinya berencana membersihkan rumah korban,” kata Kompol Chairul Saleh, Kapolsek Cinere, Minggu, 8 Maret 2026.
R dan L datang pada Jumat malam, 6 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka bermalam di ruang tengah rumah.
Sebelumnya, pada Februari 2026, mereka juga datang setelah mendapatkan informasi dari kerabat korban, T.
“Sehingga rumah korban dalam keadaan kosong. Atas adanya informasi tersebut kemudian saksi L berencana untuk datang ke rumah korban untuk bersih-bersih,” tutur Chairul.







