Berita

Suami Istri Uji Aturan Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstitusi

157
×

Suami Istri Uji Aturan Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
16c2d5f4c4955fb474b55b3cefa3f776.jpg
16c2d5f4c4955fb474b55b3cefa3f776.jpg

Jakarta – Praktik penghangusan kuota internet kembali menjadi sorotan. Pasangan suami istri melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dianggap merugikan konsumen.

Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pekerja di sektor digital, merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh aturan tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa kliennya menggantungkan hidup pada internet. Didi berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Triana menjalankan usaha kuliner daring.

Bagi keduanya, kuota internet adalah modal utama. Praktik penghangusan kuota dianggap menimbulkan ketidakpastian ekonomi, memaksa mereka membeli kuota baru saat sisa kuota hangus di saat yang tidak tepat.

Kondisi ini memaksa mereka melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama. Dana yang seharusnya bisa menjadi laba atau modal bahan baku, terpaksa dialokasikan untuk membeli kuota.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan kebebasan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter jelas.

Para pemohon juga menilai terdapat pelanggaran hak milik. Mereka beranggapan kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sisa kuota sepihak tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dengan beberapa penafsiran:

* Penetapan tarif wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover);
* Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket;
* Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.