Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan aturan baru terkait status High Shareholding Concentration (HSC) bagi 51 emiten yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham sangat tinggi pada Jumat (17/7/2026).
Dikutip dari data BEI, langkah ini dilakukan untuk merespons kekhawatiran pasar terhadap rendahnya likuiditas saham serta potensi dampak negatif terhadap daya tarik investor asing di pasar modal Indonesia.
Financial Educator Manager Sucor Sekuritas, Hendry Wijaya, menyatakan bahwa status HSC dapat memengaruhi persepsi investor secara signifikan terhadap kualitas likuiditas dan tata kelola perusahaan emiten terkait.
Menurut Hendry, saham dengan status HSC memiliki porsi free float yang terbatas sehingga rentan terhadap fluktuasi harga yang tajam akibat minimnya volume perdagangan.
Kondisi likuiditas yang terbatas tersebut berpotensi memengaruhi penilaian para pengelola dana atau fund manager dalam menentukan profil risiko portofolio mereka.
Isu konsentrasi kepemilikan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi MSCI saat melakukan penyesuaian komposisi indeks acuan pada Mei 2026.
“Saham HSC berpotensi bobotnya dipangkas atau disesuaikan dalam indeks MSCI atau FTSE,” kata Hendry.
Status HSC tersebut dinilai dapat mengurangi minat investor institusi asing, terutama bagi passive fund yang berbasis pada indeks tertentu.
Investor institusional internasional cenderung lebih berhati-hati dalam memasukkan saham berstatus HSC ke dalam portofolio mereka karena keterbatasan free float yang tersedia.
Hendry menjelaskan bahwa tipisnya free float menyebabkan bobot saham dalam suatu indeks menjadi kecil, sehingga passive fund kesulitan melakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa mengganggu stabilitas harga.
Dalam jangka menengah, kebijakan HSC dinilai justru bersifat positif bagi investor asing karena meningkatkan transparansi mengenai struktur kepemilikan saham.
“HSC dapat menekan minat asing pada 51 emiten terdampak, terutama passive fund dalam jangka pendek, tetapi memperkuat kredibilitas pasar secara agregat, prasyarat penting agar dana asing kembali masuk,” ujar Hendry.
Investor perlu memahami sejumlah risiko utama terkait saham HSC, meliputi risiko likuiditas, volatilitas harga, tekanan jual struktural, keterbatasan valuasi, serta pengawasan ketat dari otoritas bursa.
Hendry menyarankan investor untuk melakukan penahanan (hold) jika fundamental emiten tetap solid dan berorientasi pada investasi jangka panjang.
Sebaliknya, investor disarankan untuk mengurangi kepemilikan apabila investasi dilakukan semata-mata untuk spekulasi tanpa didukung oleh fundamental yang kuat.
Dampak status HSC terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam jangka pendek dinilai cenderung netral hingga sedikit negatif.
Hendry menambahkan bahwa kerangka HSC merupakan bagian penting dari agenda reformasi pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor asing.
Implementasi yang kredibel diharapkan dapat menjaga posisi Indonesia dalam peninjauan MSCI pada November 2026 agar tidak diklasifikasikan kembali menjadi frontier market.
Goldman Sachs memperkirakan potensi arus keluar dana mencapai US$ 13 miliar jika Indonesia mengalami penurunan status ke dalam kategori frontier market.
“Meski pemulihan yang berkelanjutan tetap bergantung pada perbaikan konkret di sisi tata kelola, transparansi, dan kepercayaan investor asing,” kata Hendry.







