News

Silmy Karim Akui Pernah Berkomunikasi dengan Pengelola Kampung Rusia Bali

13
×

Silmy Karim Akui Pernah Berkomunikasi dengan Pengelola Kampung Rusia Bali

Sebarkan artikel ini
85f7fa461b2aff926c2d49d44323173f.jpg
85f7fa461b2aff926c2d49d44323173f.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan komunikasi intensif antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan Direktur PT Parq Ubud Partners, Andrej Frey. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan skema pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan kementerian terkait.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi adanya temuan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6). Meski enggan membeberkan detail isi komunikasi dengan alasan kepentingan penyidikan, Taufik memastikan bahwa hubungan antara Silmy dan pria asal Jerman tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan perkara.

Penyidik saat ini tengah memetakan apakah interaksi antara Silmy dan Andrej Frey merupakan bagian dari modus pemerasan sistematis yang dijalankan oleh para tersangka. Andrej Frey sendiri merupakan sosok yang memiliki keterkaitan dengan bisnis properti di Bali melalui PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Sebelumnya, Andrej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 24 Januari 2025 terkait kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut menyasar praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam giat tersebut, petugas mengamankan 17 orang, yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dokumen keimigrasian.

Silmy Karim secara kooperatif menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, sehari setelah operasi berlangsung. Selang sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Praktik ilegal ini diduga berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum akhirnya berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan keuntungan tidak sah sebesar Rp145,5 miliar selama kurun waktu tersebut. Selain Silmy Karim, daftar tersangka mencakup sejumlah pejabat strategis, di antaranya Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Nama lain yang turut terjerat adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Seluruh tersangka kini berada dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan yang merugikan keuangan negara tersebut.