Batusangkar – Polres Tanah Datar menangkap dua pria terkait kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kamis (01/01/2026) malam.
Dua tersangka adalah AP (35) dan PH (41), keduanya warga Tanah Datar.
Polisi menyita paket sabu dan alat hisap dari tangan tersangka.
Penangkapan berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan AP.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menegaskan penangkapan ini adalah bukti komitmen dalam memerangi narkoba.
Awalnya, AP diamankan di sebuah rumah kontrakan di Lima Kaum. Namun, barang bukti tidak ditemukan saat penggeledahan.
Interogasi mengungkap AP menitipkan sabu ke PH.
Tim bergerak ke rumah orang tua PH di Jorong Sungai Tarab dan menemukan satu paket sabu.
Pengembangan berlanjut ke rumah AP, ditemukan satu paket sabu dan alat hisap di bawah karpet.
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala jorong dan warga.
AP dan PH mengakui kepemilikan narkoba.
Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Tanah Datar.
Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.
Polres Tanah Datar akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba.













