Berita

Satgas PKH Tagih Denda Rp4,2 T, Kejaksaan Agung Jerat Samin Tan

56
×

Satgas PKH Tagih Denda Rp4,2 T, Kejaksaan Agung Jerat Samin Tan

Sebarkan artikel ini
satgas-pkh-bakal-tagih-denda-rp4,2-t-meski-samin-tan-jadi-tersangka
satgas pkh bakal tagih denda rp4,2 t meski samin tan jadi tersangka

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan terus menagih denda Rp4,2 triliun kepada Samin Tan.

Samin Tan adalah pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penagihan denda ini tetap dilakukan meski Samin Tan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Denda tersebut terkait aktivitas tambang batu bara di kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan, denda itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas PKH memiliki wewenang untuk menguasai kembali kawasan hutan yang dikelola perusahaan secara tidak sah.

“Karena tadi disinggung denda administratif Rp4,2 triliun, itu adalah bagian dari yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” kata Barita dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (28/3) dini hari.

Besaran denda mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda.

Perhitungan denda dilakukan oleh auditor BPKP, yang tergabung dalam Satgas PKH.

“Jadi, yang Rp4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif,” imbuhnya.

Sementara itu, kerugian negara sedang dihitung oleh Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.

Tagihan denda administratif wajib dipenuhi oleh PT AKT dan afiliasinya.

Satgas PKH berwenang menagih denda tersebut.

Namun, jika terjadi tindak pidana, Satgas PKH tidak berwenang menindaklanjuti proses hukum.

Hal ini dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, yang menangani kasus dugaan korupsi Samin Tan.

“Sehingga itu berjalan simultan terhadap penertiban kawasan hutan, untuk menjamin kepastian hukum bagi semua tanpa kecuali,” tegasnya.

Samin Tan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (28/3).

Dia disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) milik Samin Tan.

Kejaksaan Agung juga akan mencari pihak penyelenggara negara yang akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.